Info Pramuka/PMR : Materi Pembidaian, Luka Bakar dan Evakuasi | Junait
Oleh
Junait, S.Pd., M.Si.
PEMBIDAIAN
Pengertian :
Upaya untuk menstabilkan dan mengistirahkan ( Imobilisasi ) bagian yang cedera.
Tujuan Pembidaian
- Mencegah pergerakan/pergeseran dari ujung tulang yang patah
- Mengurangi terjadinya cedera baru di sekitar bagian tulang yang patah
- Memberi istirahat pada anggota badan yang patah
- Mengurangi rasa nyeri
- Mempercepat penyembuhan
Syarat – Syarat Pembidaian
- Siapkan alat – alat selengkapnya
- Bidai harus meliputi dua sendi dari ujung tulang yang patah
- Ikatan jangan terlalu keras dan jangan terlalu longgar
- Ikatan harus cukup jumlahnya, dimulai dari atas dan bawah tulang yang patah
- Kalau memungkinkan anggota gerak tersebut ditinggikan setelah dibidai
- Sepatu, gelang, jam tangan dan alat lain yang mengikat harus dilepas
Macam – Macam Bidai
- Bidai keras : Umumnya terbuat dari kayu, alumuinium, karton, plastic, atau bahan lain yang kuat dan ringan.
- Bidai Traksi : Bidai bentuk jadi dan bervariasi tergantung dari pembuatannya, hanya dipergunakan oleh tenaga yang terlatih khusus, umumnya dipakai pada patah tulang paha.
- Bidai Improvisasi : Bidai yang dibuat dengan bahan yang cukup kuat dan ringan untuk menopang
- Gendongan/belat dan bebat : Pembidaian dengan menggunakan pembalut, umumnya dipakai mitela/kain segitiga dan memanfaatkan tubuh penderita sebagai sarana untuk menghentikan pergerakan daerah cedera.
Jumlah Mitela & Ukuran Bidai Dalam Pembidaian
§ Jari tangan : 1 Mitela Bidai 20 Cm
§ 1 Lengan : 3 – 4 Mitela Bidai 60 Cm
§ Lengan Bawah : 2 – 3 Mitela Bidai 40 Cm
§ Lengan Atas : 3 – 4 Mitela Bidai 60 Cm
§ Tungkai Atas : 7 – 8 Mitela Bidai 120 Cm dan 80 Cm
§ Tungkai Bawah : 3 – 4 Mitela Bidai 60 Cm atau 80 Cm
LUKA BAKAR
Penyebab :
- Termal ( suhu > 60˚ C )
- Kimia ( asam/basa kuat )
- Listrik
- Radiasi
Penggolongan luka bakar dibagi menjadi :
Luka bakar derajat I :
Hanya meliputi lapisan kulit yang paling atas saja ( kulit ari ), ditandai dengan kemerahan, nyeri dan kadang – kadang bengkak.
Luka bakar derajat II :
Meliputi lapisan paling luar kulit yang rusak dan lapisan dibawahnya
terganggu ( luka bakar jenis ini paling sakit ), ditandai dengan
gelembung pada kulit berisi cairan, bengkak, kulit kemerahan atau putih,
lembab dan rusak.
Luka bakar derajat III :
Lapisan yang terkena tidak terbatas, bahkan dapat sampai ketulang dan
organ dalam ( luka bakar ini paling berat ), ditandai dengan kulit
tampak kering, pucat atau dengan putih, atau gosong dan hitam dapat
diikuti dengan mati rasa karena kerusakan saraf, jadi yang nyeri hanya
daerah sekitarnya.
Penanganan Luka Bakar :
- Hentikan proses luka bakarnya. Alirkan air dingin pada bagian yang terkena. Bila ada bahan kimia alirkan air terus menerus selama 20 menit atau lebih.
- Lepaskan pakaian dan perhiasan. Jika pakaian melekat, gunting sekitarnya, jangan memaksa untuk melepaskan bagian yang melekat tersebut.
- Lakukan penilian dini. Atasi semua masalah mengancam jiwa. Bila ada berikan oksigen.
- Tentukan derajat berat luka bakar selama pemeriksaan fisik. Hitung derajat, luas permukaan tubuh terkena, lokasi luka bakar dan faktor komplikasi, jangan lupa cari kemungkinan cedera lain.
- Tutup luka bakar. Gunakan penutup luka steril atau lembaran penutup luka bakar steril sekali pakai, jangan memecahkan gelembung. Jangan gunakan lemak salep, cairan antiseptik atau es pada luka bakar. Jika luka bakar mengenai mata pastikan kedua mata tertutup. Bila yang terbakar jari – jari, maka masing – masing jari dibalut terpisah.
- Jagalah kehangatan tubuh penderita dan rawat cedera lain yang perlu.
- Rujuk ke fasilitas kesehatan.
EVAKUASI
Pengertian :
Pemindahan Korban Kecelakaan ( evakuasi ) : ialah suatu pemindahan
korban kecelakaan dari tempat kejadian dengan atau tanpa sarana
pengangkutan guna mendapatkan pertolongan medis yang lebih memadai.
- Dasar melakukan evakuasi korban :
a. Aman
b. Stabil
c. Cepat
d. Pengawasan korban
e. Pelihara udara agar tetap segar
- Tujuan dari evakuasi :
Adalah memindahkan korban dengan cepat tetapi aman sehingga tidak
menimbulkan luka / penderitaan tambahan ataupun syok pada korban.
- Syarat evakuasi korban :
a. Gangguan pernapasan dan kardiosvaskuler telah ditanggulangi
b. Perdarahan telah dihentikan
c. Luka telah ditutup
d. Patah tulang telah di fiksasi/bidai
- Pemantauan selama evakuasi korban adalah pada :
a. Kesadaran
b. Pernapasan
c. Tekanan darah dan denyut nadi
d. Daerah luka
v Pada fase pra RS dapat diketahui bahwa nasib korban tergantung pada tiga kecepatan :
a. Kecepatan ditemukannya korban
b. Kecepatan minta pertolongan
c. Kecepatan dan ketepatan pertolongan
v Factor yang mempengaruhi kecepatan dan ketepatan pertolongan adalah :
a. Factor komunikasi
b. Factor keterampilan
c. Factor evakuasi korban
Semoga Bermanfaat
Admin.
maaf mau tanya, kenapa luka bakar sebaiknya tidak diberikan salep? padahal ada salep untuk luka bakar. makasih :)
BalasHapus