Info Pramuka/PMR : Materi HPI, TMS dan PUTD | Junait
Oleh
Junait, S.Pd., M.Si.
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
( HPI )
Definisi HPI
Adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan
terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit dan tidak dapat lagi
ikut berperang serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Juga
mengatur tentang metode perang dan larangan perang yang bebas.
Maksud dan Tujuan
Jalan mengatur agar perang yang terjadi lebih manusiawi, bila mana
perang itu tidak dapat dihindarkan, menentukan orang – orang yang tidak
ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut bertempur hendaknya
dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan patut diperlakukan secara
manusiawi. Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek
militer dan bukan obyek sipil.
Prinsip – prinsip dasar HPI
- Penyebarluasan : Pemerintah berkewajiban untuk menyebarluaskan HPI seluas mungkin.
- Perbedaan yang jelas antara pasukan yang bertempur dan yang tidak bertempur.
- Pembatasan – pembatasan : Persenjataan dan metode perang yang mungkin mengakibatkan kehancuran dan kehilangan yang tidak perlu atau penderitaan yang berlebihan adalah dilarang.
TRACING AND MAILING SERVICE ( TMS )
Definisi TMS
Adalah pelayanan pencarian keluarga yang hilang dan penyampaian berita keluarga.
Tujuan TMS
Ialah membantu meringankan penderitaan yang diakibatkan oleh
perpisahan anggota keluarga dengan cara mencari kabar tentang anggota
keluarga yang hilang tersebut.
PELAYANAN USAHA TRANFUSI DARAH
( PUTD )
Pengertian PUTD
Adalah segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk
memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan
kesehantan yang mencakup masalah pengadaan, pengolahan dan penyampaian
darah pada orang yang sakit.
Pengertian Service Cost
Adalah biaya pengganti dalam dalam mengolah darah yang diperhitungkan dari komponen biaya pengolahan.
Donor Darah Sukarela ( DDS )
Adalah donor darah yang memberikan darahnya dengan sukarela tanpa
melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu diberikan.
Donor Darah Pengganti ( DDP )
Adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya yang sakit dan memerlukan darah.
Tranfusi Darah
Adalah proses pemindahan darah dari pendonor yang sehat kepada penderita/penerima darah.
Penemu Golongan Darah
D. Loustiner tahun 1900, yaitu golongan darah : A, B, AB, & O.
Cara mengetahui golongan darah dengan serum darah
Syarat untuk menjadi Donor Darah Sukarela :
- Berusia antara 17 s/d 60 tahun
- Mempunyai berat badan minimal 45 kg untuk wanita dan 50 kg untuk pria
- Mempunyai tekanan darah antara 100/80 s/d 180/100 mmhg dan kadar Hb sekurang – kurangnya 12 g %.
- Tidak menderita penyakit kuning ( Hepatitis ), paru – paru ( TBC ) atau penyakit berat lainnya.
- Tidak mempunyai luka atau infeksi
- Tidak sedang menjalani pengobatan suatu penyakit
- Tidak hamil atau sedang menyusui
Jumlah darah yang diambil tidak lebih dari 5% volume darah, cairan
plasma darah akan normal kembali dalam waktu 24 jam. Sedangkan jumlah
sel darah akan kembali normal dalam waktu dua minggu.
Semoga Bermanfaat
Admin.
Komentar
Posting Komentar