Partisipsi Masyarakat Dalam Pengembangan Pendidikan
Oleh
Junait, S.Pd., M.Si.
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Seperti diketahui bahwa United Nation’s Development Program
{ UNDP } pada Tahun 2004 menempatkan Human Development Index { HDI } Indonesia
pada urutan 111 dari 175 Negara. Bahkan dibandigkan dengan Negara tetangga
seperti Malasyia, Thailand dan Philipina, Indonesia berada di bawah mereka. 3
komponen peningkatan HDI yaitu indeks kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
Kondisi
diatas terkait dengan adanya tuntutan pengembangan SDM manusia yang terus
meningkat dari waktu ke waktu, baik dari karya, kualitas jasa dan produk serta
layanan mengalami dinamisasi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan dan kepuasan
hidup manusia yang terus meningkat pula. Begitu pula dengan tanggungjawab
pengembangan pendidikan anak atau generasi gbangsa yaitu berada pada orang tua
dan kelompok-kelompok mayarakat lainnya diluar sekolah atau lembaga pendidikan.
Peran
dominan orang tua terutama pada saat anak-anak mereka berada dalam masa
pertumbuhan hingga menjadi orang dewasa. Pada masa pertumbuhan orang tua harus
memenuhi kebutuhan pokok demi menjamin perkembangan yang sehat dan baik. Peran
dari kelompok- kelompok masyarakat lainnya adalah membantu proses pendewasaan
dan kematangan individu sebagai anggota kelompok dalam suatu masyarakat. Oleh
karena itu diperlukan aktualisasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas , maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
- Apa pengertian partisipasi masyarakat ?
- Bagaimana pengembangan pendidikan di Indonesia ?
- Bagaimana aktualisasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Partisipasi Masyarakat
Partisipasi
dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah ikut serta dalam suatu kegiatan. Sedangkan
masyarakat adalah eksistensi yang hidup, dinamis dan selalu berkembang. {Hery
Noer Aly dan Munzier Suparta, 2003 : 191 }. Kata partisipasi masyarakat dalam
pembangunan menunjukkan pengertian pada keikutsertaan mereka dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasi program pembangunan { United Nation
: 175 }. Dalam kebijakan nasional kenegaraan ini, meelibatkan masyarakat dalam
kegiatan pembangunan adalah merupakan konsekuensi logis dari implementasi
Undang-Undang No 22 Tahun 1990 Tentang Pemerintahan Daerah.
Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan pada umumnya dimulai dari tahap pembuatan
keputusan, penerapan keputusan, penikmatan hasil dan evaluasi kegiatan {Cohen
dan Uphoff : 1980 }. Secara lebih rinci, partisipasi dalam pembangunan berarti
mengambil bagian atau peran dalam pembangunan, baik dalam bentuk pernyataan
mengikuti kegiatan, memberi masukan berupa pemikiran, tenaga, waktu, keahlian,
modal dana atau materi serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasilnya { Sahidu
: 1998 }.
Selama
ini, penyelenggaraan partisipasi masyarakat di Indonesia dalam kenyataannya
masih terbatas pada keikutsertaan anggota masyarakat dalam implementasi atau
penerapan program-program pembangunan saja. Kegiatan partisipasi masyarakat
masih lebih dipahamiu sebagai mobilisasi untuk kepentingan pemerintah atau
Negara.
Dalam
implementasi partisipasi masyarakat, seharusnya anggota masyarakat merasa bahwa
tidak hanya menjadi objek kebijakan dari pemerintah, tetapi harus dapat
mewakili masyarakat itu sendiri sesuai dengan kepentingan mereka. Perwujudan
partisipasi masyarakat dapat dilakukan, baik secara individu atau kelompok,
bersifat spontan atau terorganisasi, secara berkelanjutan atau sesaat, serta
dengan cara-cara tertentu yang dapat dilakukan.
Partisipasi
adalah proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat serta akan
terwujud sebagai suatu kegiatan nyata apabila terpenuhi oleh 3 faktor
pendukungnya yaitu : adanya kemauan , kemampuan dan kesempatan untuk
berpartisipasi { Slamet : 1992 }.
Kemauan
dan kemampuan berpartisipasi berasal dari yang bersangkutan { warga atau
kelompok masyarakat }, sedangkan kesempatan berpartisipasi dating dari pihak
luar yang memberikan peluang. Apabila ada kemauan tetapi tidak ada kemampuan
dari warga atu kelompok masyarakat, meskipun pemerintah juga telah memberikan
peluang, maka partisipasipun juga tidak akan terjadi. Demikian juga, jika ada
kemauan dan kemampuan tetapi tidak adanya ruang atau kesempatan yang diberikan
oleh pemerintah untuk wrga atau kelompok masyarakat, maka partisipasipun juga
tidak akan terjadi.
Demikian
halnya dengan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan Indonesia,
perlu ditumbuhkan adanya kemauan dan kemampuan warga atau kelompok masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan . Sebaliknya pihak
pemerintah atau Negara juga memberikan ruang atau kesempatan kepada warga atau
kelompok masyarakat untuk berpartispasi seluas mungkin sehingga kita bisa
mencetuskan sebuah ide yang kreatif dan imajinatif dalam pengembangan
pendidikan, seperti pepatah orang jawa ‘’ Rawe-rawe rantas , malang-malang
putung’’ atau dalam Bahasa indonesianya ‘’Bercerai kita runtuh, Bersatu kita
teguh’’.
Agar
kemampuan untuk berpartisipasi masyarakat dimiliki oleh masyarakat, maka perlu
peningkatan SDM manusia dengan cara memperbaharui 3 jenis pendidikan masyarakat
baik formal , nonformal maupun informal. Akses yang luas terhadap 3 jenis
pendidikan tewrsebut akan mempercepat laju tingginya tingkat pendidikan dan
pada gilirannya akan membuat masyarakat mampu untuk ikut serta dalam
pengembangan pendidikan.
B. Pengembangan Pendidikan di Indonesia
Secara
singkat pendidikan merupakan produk dari masyarakat. Pendidikan tidak lain
merupakan proses tranmisi pengetahuan , sikap, kepercayaan, ketrampilan dan
aspek perilaku-perilaku lainnya kepada generasi kegenerasi. Dengan pengertian
tersebut, sebenarnya upaya diatas sudah dilakukan sepenuhnya oleh
kekuatan-kekuatan masyarakat. Hampir segala sesuatu yang kita pelajari adalah
hasil dari hubungan kita dengan orang lain, baik dirumah, sekolah, tempat
bermain, pekerjaan dan lainnya. Dengan kata lain dimanapun kita berada kita
pasti akan belajar dan mendapatkan ilmu pengetahuan.
Bagi
suatu masyarakat, hakikat pendidikan diharapkan mampu berfungsi menunjang
kelangsungan kemajuan hidupnya, agar masyarakat itu dapat melanjutkan
eksistensinya, maka diteruskan nilai-nilai, pengetahuan, ketrampilan dan bentuk
tata perilaku lainnya bagi generasi muda. Tiap masyarakat selalu berupaya
meneruskan kebudayaannya dengan proses adaptasi tertentu sesuai coraknya
masing-masing periode zamannya kepada generasi muda melalui pendidikan atau
secara khusu melalui interaksi social. Dengan demikian fungsi pendidikan tidak
lain adalah sebagai proses sosialisai {Nasution : 1999}.
Dalam
pengertian sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa aktifitas pendidikan
sebenarnya sudah dimulai sejak ia dilahirkan kedunia yaitu keluarga. Didalam
keluargalah anak pertama menerima pendidikan dan pendidikan yang diperoleh
dalam keluarga ini merupakan pendidikan utama atau terpenting terhadap
perkembangan pribadi anak. Pada didalam kehidupan keluarga memberi corak pola
kepribadian anak yang hidup di dalam keluarga. Alam keluarga adalah pusat
pendidikan yang pertama sejak timbulnya adapt kemanusiaan hingga sekarang,
hidup keluarga itu selalu mempengaruhi bertumbuhnya budi pekerti dari tiap-tiap
manusia { Dewantara dalam Suwarno, 1972 : 72}.
Akan
tetapi tidak dapat dipungkiri pula ternyata masyarakat dunia secara global
telah ikut mempengaruhi iklim pendidikan. Pengaruh modernisasi di berbagai
sektor kehidupan telah melahirkan karakter pendidikan yang hampir sama di
seluruh dunia, memiliki mempunyai ciri khas tertentu di tiap- tiap Negara.
Dalam masyarakat yang sudah maju, proses pendidikan sebagian dilaksanakan dalam
lembaga pendidikan yang disebut sekolah dan pendidikan dalam lembaga tersebut
merupakan suatu kegiatan yang lebih teratur dan terdeferensiasi. Inilah
pendidikan formal yang biasa dikenal oleh masyarakat sebagai’’Schooling ‘’{
Tilaar : 2003 }.
Perkembangan
teknologi dan informasi menyebabkan peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan
akan mulai tergeser. Sekolah tidak lagi menjadi satu-satunya pusat pembelajaran
karena aktivitas belajar tidak lagi terbatasi oleh ruang dan waktu. Peran guru
tidak akan menjadi satu-satunya sumber belajar karena banyak sumber belajar dan
informasi yang mampu memfasilitasi orang untuk belajar. Oleh karena itu
aktualisasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan sangat
diperlukan.
C. Aktualisasi Masyarakat Dalam
Pengembangan Pendidikan
Bentuk
aktualisasi dan pernyataan penyadaran diri masyarakat secara kolektif dapat
berupa partisipasinya dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan
dengan kebutuhan dirinya dan kelompoknya dalam komunitas yang melingkupinya.
Cara-cara kolektif berpartisipasi dalam bermasyarakat bisa teraktualisasikan
dalam bentuk musyawarah dan juga terbentuknya institusi lokal oleh masyarakat
itu sendiri.
Musyawarah
adalah sebuah pendekatan kultural khas Indonesia yang dapat dimasukkan dalam
proses ekplorasi kebutuhan dan identifikasi masalah. Musyawarah juga merupakan
bentuk sarana untuk meningkatkan rasa partisipasi dan rasa memiliki atas
keputusan dan rencana pembangunan. Musyawarah dapat merupakan cara analisis
kebutuhan dan tidak sekedar keinginan yang bersifat superfisial demi pemenuhan
kebutuhan sesaat. Oleh karena itu pemilihan orang-orang yang mewakili sebagai
peserta musyawarah untuk suatu keperluan seperti merumuskan kebutuhan
masyarakat haruslah benar-benar yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat yang
diwakilinya.
Langkah
lain dalam proses partisipasi masyarakat itu adalah pembentukan kelompok.
Melalui kelompok akan dibina solidaritas kerjasama, musyawarah, rasa aman dan
percaya kepada diri sendiri { Karsidi : 2001 }. Salah satu cara yang efektif
untuk membentuk kelompok adalah melalui pendekatan kepentingan yang sama secara
primordial. Dalam kelompok primordial itu, para anggota kelompok akan
memperoleh referensi yang sama, Dengan bertolakbelakang dari kelompok
primordial, maka para anggota akan merasakan adanya hal-hal baru jika mereka
bersedia membandingkannya dengan situasi lama. Ini akan menimbulkan keasyikan
dan motivasi sendiri. Melalui kelompok, para anggota akan menyusun program,
bekerja secara sistematis serta bisa merasakan adanya perkemabangan dan
kemajuan sebagai hasil kegiatan mereka.
Pada
dasarnya, partisipasi masyarakat telah terjadi di sekolah dalam praktik penyelenggaraan
musyawarah maupun pembentukan institusi lokal. 2 jenis kebijakan pemerintah
tentang MBS disekolah-sekolah tingkat dasar dan menengah serta Majelis Wali
Amanah di perguruan tinggi BHMN adalah contoh dari bentuk perwujudan mekanisme
dan struktur kelembagaan untuk menyalurkan partisipasi masyarakat dalam
pengembangan pendidikan.
Cara
untuk penyaluran partisipasi dapat diciptakan dengan berbagai variasi cara
sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah atau tempat komunitas masyarakat
dan lembaga pendidikan itu berada. Kondisi ini menuntut kesiapan para pemegang
kebijakan dan manajer pendidikan untuk mendistribusi peran dan kekuasaannya
agar bisa menampung sumbangan partisipasi masyarakat. Sebaliknya dari pihak
masyarakat juga harus belajar untuk kemudian bisa memiliki kemauan dan
kemampuan berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan.
Sebagai
contoh adalah tanggungjawab dunia usaha/ industri. Mereka tidak bisa tinggal
diam menunggu dari suatu lembaga pendidikan/ sekolah sampai dapat meluluskan
alumninya, lalu menggunakannya jika menghasilkan output yang baik dan
mengkritiknya jika terdapat output yang tidak baik. Partisipasi dunia usaha/
industri terhadap lembaga pendidikan harus ikut bertanggungjawab untuk
menghasilkan output yang baik sesuai dengan rumusan harapan bersama. Demukian
juga kelompok masyarakat lain, termasuk orangtua siswa. Dengan cara demikian,
maka mutu pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan menjadi tanggungjawab
bersama antara lembaga pendidikan dan komponen-komponen lainnya dimasyarakat.
Bagaimana
dengan tanggungjawab Negara terhadap pengembangan pendidikan ? Uraian diatas
bukan bermaksud untuk mengurangi tanggungjawab pemerintah sebagai penyelenggara
Negara dalam bidang pendidikan. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas 2003
bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga berhak mengarahkan, membimbing,
membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan serta berkewajiban memberikan
layanan dan kemudahan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
Negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan pemerinmtahan daerah juga wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setaip warga
Negara dari usia 7-15 tahun. Lebih dari itu, sebenarnya peluang bagi orang tua
/ warga dan kelompok masyarakat masih sangatlah luas.
Untuk
itu , maka dalam kondisi kualitas layanan dan output pendidikan sedang banyak
dipertanyakan mutu dan relevansinya, maka pemerintah seharusnya memberikan
peluang yang luas bagi partisipasi masyarakat. Sebagaimana yang dikemukakan
oleh Suryadi Prawirosentono { 2002 : 12 } bahwa ada 6 hal yang bisa
mempengaruhi produk dan salah satunya adalah SDM. SDM kita ibaratkan sebagai
kelompok masyarakat, yang mana bisa membawa pengaruh pendidikan yang ada dalam
sebuah Negara. Lebih dari itu, pemerintah perlu menyusun mekanisme sehingga
orang tua dan kelompok-kelompok masyarakat dapat berpartisipasi secara optimal
dalam pengembangan pendidikan di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
- Keikutsertaaan kelompk-kelompok/ warga masyarakat dalam hal yang berhubungan dengan pengembangan pendidikan
- Pengembangan pendidikan sebenarnya sudah dimulai sejak ia lahir yakni keluarga karena keluarga adalah lembaga pendidikan yang pertama dan utama. Dan akhirnya muncul lembaga- lembaga pendidikan atau orang menyebutnya dengan sekolah hingga sekarang.
- Dengan Musyawarah atau pembentukan kelompok . Namun kita juga bisa mengunakan cara-cara lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada dalam lembaga-lembaga pendidikan yang ada dalam wilayah-wilayah tertentu.
B. Saran
- Sebagai kelompok masyarakat yang baik kita juga perlu mengetahui laju perkembangan pendidikan yang ada di Negara kita
- Mempunyai kemauan dan tekad untuk memajukan Negara dengan pendidikan
- Berusaha mempunyai kemampuan untuk mewujudkan memajukan pendidikan bersama
- Selalu optimis untuk menjadikan pendidikan di negara kita menjadi yang terbaik
- Selalu bekerjasama/gotong royontg membangun pendidikan di negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
Hery Noer Aly dan Munzier Suparta,
2003. Pendidikan Islam Kini Dan Mendatang. Jakarta: CV. Triasco.
____________, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989: Balai Pustaka.
Prawirosentono, Suryadi, 2002. Filosofi
Baru Tentang Manajemen Mutu Terpadu. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Suwarno, 1992 . Pengantar Umum
Pendidikan. Surabaya.: IKIP.
____________, Undang-Undang
Sisdiknas Republik Indonesia.
2003. No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : CV
Triasco.
Source Reference 1 : Partisipasi
Source Reference 2 : Partisipasi
Source Reference 3 : Partisipasi
Komentar
Posting Komentar