Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pendidikan

Oleh
 Junait, S.Pd., M.Si.
Pendidikan pada hakikatnya sebuah usaha di mana peserta didik diharapkan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kehidupannya. Tentu dengan harapan agar peserta didik dapat menjadi lebih baik, bisa mengembangkan potensi dirinya dan bermanfaat untuk lingkungannya serta memiliki keterampilan yang bisa bermanfaat. Dengan ilmu, segala persoalan dan problema yang dihadapi manusia akan dengan mudah dapat terselesaikan. Persoalan-persoalan rumit yang membuat manusia menderita, dengan ilmu akan dapat teratasi.
Secara tersirat ayat ini memerintahkan manusia untuk selalu belajar dan belajar. Posisinya sebagai wahyu yang diturunkan pertama kali seakan ingin menegaskan bahwa sebelum bertindak dan melangkah kemanapun, yang harus dilakukan oleh umat manusia adalah belajar. Dengan kata, ilmu hal terpenting yang harus dimiliki manusia sebelum hal-hal yang lain. Karena dengan ilmu manusia akan lebih bermanfaat bagi lingkungan dan sesama. Dan oleh karenanyalah manusia pada akhirnya akan lebih tinggi derajatnya seperti telah dijanjikan Allah dalam ayat di atas.
Dalam kontek ini pulalah, negara sebagai institusi yang mempunyai tanggung jawab untuk mengayomi masyarakatnya menciptakan usaha-usaha agar bagaimana seluruh elemen yang ada di tengah-tengah masyarakat dapat mengenyam pendidikan, dengan harapan pendidikan tersebut dapat mengantarkan negeri ini menjadi negeri yang maju dan sejahatera. Hal ini dapat dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB II pasal 3 sebagai berikut:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa pemerintah mempunyai tugas untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, seperti termaktub dalam UUD 1945. Pendidikan yang layak merupakan suatu keharusan untuk menghasilkan masyarakat Indonesia yang berkualitas serta tercapainya tujuan pendidikan nasional. Namun pendidikan yang layak masih kurang terjangkau oleh semua masyarakat karena pendidikan yang layak masih berada pada sekolah-sekolah yang maju dari berbagai aspek.
Kebijakan pemerintah merealisasikan program Pendidikan Gratis melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pendidikan Dasar baik itu negeri ataupun swasta SD/MI, SMP/MTs dan yang sederajat sebagai upaya untuk peningkatan kualitas pendidikan masyarakat indonesia, serta mengurangi beban masyarakat miskin adalah langkah yang perlu mendapat apresiasi, sebab program ini merupakan salah satu dari empat program yang sengaja direalisasikan untuk mengurangi beban masyarakat miskin akibat naiknya harga BBM.
Akan tetapi rupanya tidak pernah terpikirkan sebelumnya bahwa realisasi pendidikan gratis ini menimbulkan persaingan dalam penerimaan peserta didik, serta mengurangi keswadayaan yang selama ini ada. Padahal, swadaya adalah salah satu pilar utama keberlangsungan sebuah lembaga pendidikan, utamanya lembaga pendidikan swasta seperti Madrasah. Hal ini persis seperti ditegaskan Zakiyah Daradjat ( 2000: 34) sebagai berikut: “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah ”.
Dengan keswadayaan diharapkan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan menjadi besar. Ketika partisipasi ini makin besar maka secara otomatis makin besar pula rasa memiliki masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Dan dalam kondisi seperti itu masyarakat akan dengan sendirinya ikut memantau, memberikan masukan dan bahkan menjaga keberlangsungannya. Dari hal-hal yang bersifat kebijakan dan program hingga hal yang bersifat fisik seperti bangunan, alat peraga dan semua bahan penunjang pendidikan akan dijaga dan dirawat oleh masyarakat dengan sepenuh hati.
Dengan demikian, kehadiran BOS sejak tahun 2005 lalu, disatu sisi bukanlah langkah maju buat masa depan pendidikan kita. Secara verbal mungkin akan terlihat semakin banyak anak bisa masuk sekolah dan menikmati pendidikan. Akan tetapi di sisi yang lain kebijakan ini justru mengikis peran serta masyarakat dalam kemajuan pendidikan.
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama tidak bisa dibebankan kesalah satu pihak. Pendidikan yang dilandasi oleh kebersamaan dalam penyelenggaraannya akan terjamin keberlangsungan, mutu serta hasil dari pada proses belajar mengajar yang diharapkan. Masyarakat selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Kartono (1991: 11) menyatakan tentang taggung jawab pendidikan sebagai berikut: Urusan Pendidikan adalah urusan kita bersama yaitu : urusan seluruh bangsa Indonesia, jelas bukan eksklusif menjadi urusan pemimpin dan pakar-pakar pendidikan saja. Oleh karena itu kebijakan pendidikan ditingkat nasional baru bisa berjalan lancar atau mantap hanya berkat dukungan rakyat banyak yang berupa partisipasi aktip segenap warga masyarakat.
Kutipan ini secara langsung menyinggung betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam sebuah penyelengaraan pendidikan. Secara lebih luas partisipasi disini bisa ditafsirkan bahwa keberperanan masyarakat pada hakikatnya sangat penting artinya bagi sebuah program seperti pendidikan sejak dari penentuan kebijakan. Karena apapun yang dihasilkan tidak dengan melalui pelibatan masyarakat dalam seluruh prosesnya akan mengakibatkan kurangnya rasa memiliki dan tanggung jawab pada diri mereka untuk turut mengawal, merawat, menjaga keberlangsungannya.
Peran serta masyarakat / partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan . selain itu masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III pasal 4 peran serta / partisipasi maysarakat dapat berbentuk:
  1. Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah, pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah;
  2. Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik;
  3. Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan/atau penelitian dan pengembangan;
  4. Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
  5. Pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
  6. Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
  7. Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
  8. Pemberian kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja;
  9. Pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
  10. Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan;
  11. Pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
  12. Keikutsertaan dalam program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di dalam dan/atau di luar negeri.
Terkait hal ini, Suprapto ( 2003: 39) mengatakan : Dalam implementasi partisipasi Masyarakat, seharusnya anggota masyarakat merasa bahwa tidak hanya menjadi objek dari kebijakan pemerintah, tetapi harus dapat mewakili masyarakat itu sendiri sesuai dengan dengan kepentingan mereka. Perwujudan partisipasi masyarakat dapat dilakukan, baik secara individu atau kelompok, bersifat spontan atau terorganisasi, secara berkelanjutan atau sesaat, serta dengan cara-cara tertentu yang dapat dilakukan.
Tanpa benar-benar adanya keterlibatan masyarakat dalam pendidikan secara menyeluruh (sejak dari perencanaan hingga implementasi) rasa tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan akan sangat sulit tumbuh. Hal ini seiring paradigma sentralisasi pada zaman Orde Baru yang menjadikan masyarakat seakan – akan hanya sebagai objek dari kebijakan-kebijakan yang diputuskan pemerintah.
Sekolah/Madrasah Negeri dan swasta mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, baik berupa sarana prasarana, alat belajar, media pembelajaran, sumber belajar (buku pelajaran) bahkan sampai kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan disuplai langsung oleh pemerintah ketika bangunan bagus, fasilitas pendidikan memadai, maka partisipasi cenderung memudar. Seperti keswadayaan dalam pengelolaan, perawatan, penjagaan, penerimaan peserta didik dan keswadayaan dalam bentuk lainnya.
Pada era desentralisasi ini dengan hadirnya UUSPN No. 20 Tahun 2003, Madrasah Ibtidaiyah juga diakui oleh pemerintah sebagai lembaga pendidkan formal pada pendidikan dasar, dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 17 ayat (2) dikatakan : “ Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat ” ( Tim Redaksi Nuansa Aulia, 2008: 15).
Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat maka akan terciptanya suatu pembangunan pendidikan yang berkualitas. Selain itu kemajuan pendidikan akan terus meningkat karena semua pihak merasa memiliki untuk memajukan lembaga pendidikan serta memajukan perkembangan pendidikan.

Source reference 1: Partisipasi
Source reference 2: Partisipasi
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filsafat Islam Mazhab QOM

PROGRAM KERJA KEPALA PERPUSTAKAAN SMPN 1 KODEOHA | Junait Blog